wonosari.desa.id - Palembang, Sumsel, Pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas), serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), dipresentasikan di Wisma Atlet JSC Palembang pada Sabtu, 26 November 2018.
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru telah ditetapkan sebagai bapak PPDI oleh Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Penghargaan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pengurus PPDI dengan nomor SKEP/015/PP.PPDI/VIII/2022 Tentang Pengangkatan Gubernur Sumsel selaku PPDI Bapak. Ketua Umum (Ketum) PPDI, Moh Tahril, S.Pd. secara terus menerus erahkan SK tersebut sesuai Rakernas dan Rapimnas PPDI Tahun 2022.
Dalam keterangannya, Gubernur Herman Deru mengucapkan terima kasih telah ditunjuk sebagai Bapak PPDI.
Ditambahkannya, Sumsel merupakan salah satu dari 10 provinsi terbesar di Tanah Air dengan jumlah penduduk 17.000 jiwa.
Sementara Ketua PPDI Sumsel Agus Sumateri menambahkan, acara pembukaan musyawarah kerja nasional PPDI diikuti peserta sebanyak 300 orang, terdiri dari pengurus pusat, seluruh ketua dan pengurus se indonesia.
“Harapanya setelah program nasional tersusun dengan rapi yang dijadikan sebagai program kerja ke depan,” imbuhnya.
Fathur rofiq sekretaris 1 PPDI pusat mengatakan, Kegiatan ini merupakan Musyawarah Kerja Nasional, Rapat Kerja Nasional dan Rapat Pimpinan Nasional perangkat desa seluruh Indonesia tahun 2022.
” Target Kegiatan ialah menyusun program kerja pengurus pusat persatuan perangkat desa untuk periode 5 tahun periode 2022 – 2027 dan program kerja 1 tahun untuk tahun 2023 serta untuk merumuskan rapat kebijakan dengan organisasi,” bebernya.
Fathur menerangkan, yang akan di bahas dalam rakernas ini terkait isu yang banyak melekat di perangkat desa antara lain:
1. Terkait pemberhentian perangkat desa sebelah pihak oleh kepala desa.
2. penertiban administrasi perangkat desa.
3. Isu adanya perubahan UU no 6 tahun 2016.
4. Menyusun program kerja 2022-2027.
Adapun Pemicu dari pemberhentian perangkat desa sepihak itu rata-rata faktor politik dan pasca Pilkades,” ujarnya.
” Sebagai tindakan kita menghadapi masalah tersebut sudah ada beberapa hal yang sudah kita sikapi untuk itu, pertama sudah banyak teman teman yang di berhentikan dan ke PTUN rata rata yang mengajukan ke PTUN itu menang semua baik Banding maupun kasasi. Tapi rata rata ada beberapa Kepala desa itu tidak mengindahkan dan menindak lanjuti terhadap keputusan pengadilan, yang ke dua mediasi pihak pemerintah kabupaten juga sering,” katanya.