SELAMAT DATANG DI DESA WONOSARI KECAMATAN SINE KABUPATEN NGAWI

Artikel

Ini Enam Poin Hasil Silatnas PPDI Ke - 3 Yang Harus Di Kawal

26 Januari 2023 17:11:08  Suryanto  136 Kali Dibaca  Berita Nasional

Wonosari.desa.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Depan Gedung DPR RI Jakarta. Anggota Komisi lI DPR Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha menyampaikan hasil diskusinya dengan 20 orang perwakilan PPDI.

"Saya akan membacakan hasil dari aspirasi para perangkat desa PPDI, yang disuarakan atau disampaikan ke komisi dua kemarin, yang disampaikan para perwakilan PPDI dan perangkat desa pada hari ini di ruang komisi 2" ujarnya, Rabu, (25/01).

Lanjut Toha mengatakan, poin pertama, hasil keputusannya masa kerja Perangkat Desa tetap sampai umur 60 tahun. Dimana kata Toha, sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. la menyatakan tidak sama dengan masa jabatan kepala desa. Kedua kata Toha, dalam wacana Revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR RI akan memasukan poin-poin aspirasi aspirasi PPDI atau perangkat desa seluruh Indonesia.

"Masukkan poin-poin aspirasi aspirasi ppdi atau perangkat desa seluruh Indonesia ke dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kata dia.

Lanjut Toha, ketiga, kesejahteraan aparatur desa dan perangkat desa mulai dari RT, RW, Sekertaris Desa (Sekdes), Kaur, Kasih, Kadus, LPM, karang taruna hingga pemangku adat.

"Perangkat desa atau aparatur desa harus meningkatkan kesejahteraannya, jelasnya

Kemudian keempat, aparatur dan perangkat desa akan diperjelas statusnya dan terjamin kesejahteraannya.

"Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan undang - undang  mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa maka harus diberi kesejahteraan dan statusnya diperjelas," katanya.

Lanjut kata Toha, kelima, pemerintah wajib mendorong dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Dan terakhir kata Toha, dia akan berusahakan menerbitkan undang-undang Aparatur Perangkat Desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

"Ada enam poin yang menjadi catatan bagi kita, nanti akan kita perjuangkan bersama dengan fraksi-fraksi yang lain. Dalam pembahasan revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014,"ucapnya 

Toha menyampaikan harapan dan dukungan masyarakat, agar wacana revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat segera usai dan nyata. "Mohon doa bapak lbu sekalian, agar ini cepat dan segera terealisasi', harapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 202 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 195 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 194 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 194 Kali
Sejarah Desa
07 November 2014 | 192 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 184 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 176 Kali
Profil Potensi Desa
26 Juli 2022 | 151 Kali
Pendampingan Pelatihan Forwebsa Dalam Upaya Percepatan Implementasi SRIGATI
20 April 2014 | 134 Kali
Peraturan Desa
30 April 2014 | 142 Kali
LinMas
27 November 2022 | 111 Kali
Mukernas PPDI Tahun 2022
20 April 2014 | 135 Kali
Keputusan Kepala Desa
30 April 2014 | 134 Kali
Kelompok Tani
30 Desember 2022 | 112 Kali
Akhir Tahun, Diskominfotiksan Ngawi Lakukan Penilaian EPSS

Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sine - Wonosari Km 08
Desa : Wonosari
Kecamatan : Sine
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63264
Telepon :
Email : wonosarids@gmail.com