SELAMAT DATANG DI DESA WONOSARI KECAMATAN SINE KABUPATEN NGAWI

Artikel

Undang Undang Desa

30 Desember 2022 11:15:37  Suryanto  110 Kali Dibaca  Berita Nasional

UNDANG-UNDANG NOMOR 6

TAHUN 2014

TENTANG DESA

wonosari.desa.id - Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut”. Oleh sebab itu, keberadaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desa mengalami banyak perubahan aturan namun belum dapat mewadahi semuanya sebagaimana banyak perubahan dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam perjalanannya Desa mendapatkan pengakuan dengan adanya Undang-Undang Desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014. UU 6/2014 tentang Desa diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 hari itu juga oleh Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta.

Sumber : UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 202 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 196 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2016 | 196 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 195 Kali
Pemerintah Desa
07 November 2014 | 192 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 185 Kali
Data Desa
30 April 2014 | 176 Kali
Profil Potensi Desa
18 Februari 2023 | 124 Kali
MUSDES TAHUN 2023
02 Januari 2023 | 112 Kali
Presiden Jokowi Umumkan Pencabutan Kebijakan PPKM
28 Desember 2022 | 108 Kali
PEMBANGUNAN JEMBATAN BETON
20 April 2014 | 140 Kali
Peraturan Kepala Desa
29 Juli 2013 | 124 Kali
Profil Masyarakat Desa
24 Agustus 2016 | 185 Kali
Data Desa
07 November 2014 | 192 Kali
Pemerintahan Desa

Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sine - Wonosari Km 08
Desa : Wonosari
Kecamatan : Sine
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63264
Telepon :
Email : wonosarids@gmail.com